Sutrisno. (2018). Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Membangun Warga Negara Global. Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1): 41-51. Syaifudin, M. & Satmoko, A. (2014). Kontribusi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dalam Pembentukan Perilaku siswa SMA Negari 19 Surabaya. Kajian Moral dan Kewarganegaraan, 2(2): 670
pendidikan kewarganegaraan dikelas VIII B MTS Fisabilillah Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi. Jurnal: Ilmiah PGSD, 5 (I), hlm.146-161. Rohayani, I, Djahiri, M. K, & Sapriya. (2010). Pengaruh proses pembelajaran pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan interventif terhadap karakter warga negara muda. Jurnal: Civics, 7 (I), tanpa halaman.
Baca juga: Mendikbud: Mata Pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan Dipisah Tahun Depan. Dikutip dari situs resmi kementerian luar negeri (kemenlu), di Indonesia tentang kewarganegaraan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) diajarkan untuk menciptakan warga negara yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. Karakter yang dimiliki oleh warga Negara meliputi: religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa
Pembelajaran Pendidikan Pancasila di satuan pendidikan diaplikasikan melalui praktik belajar kewarganegaraan yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka pada mata pelajaran
dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar Delfiyan Widiyanto Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta Pos-el: delfiyanwidiyanto@gmail.com Abstrak Makalah ini membahas isu toleransi dan keragaman dalam kelas menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran.
Kompetensi dari Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoks dan ketakterdugaan. Pendidikan Kewarganegaraan ditujukan untuk supaya kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk membela negara dan memiliki pola pikir,pola
Seiring waktu mengalami perubahan mengenai nama sebutannya, namun isi pokok didalamnya tetaplah sama, yakni sekitar tahun 1975 dengan nama Pendidikan Moral Pancasila atau sering disingkat PMP. Kemudian pada tahun 1994, sebutan tersebut berganti menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Widyanto, D. (2017). Pembelajaran toleransi dan keragaman dalam pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan di sekolah dasar. Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III, 3(November), 109–115. Yulianti. (2021). Penanaman Nilai Toleransi dan Keberagaman Suku Bangsa Siswa Sekolah Dasar melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang : 1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa.
Capaian Pembelajaran: Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis pengertian nilai, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan Indonesia,persatuan dalam kebhinekaan, jiwa kekeluargaan dalam musyawarah, serta hakikat keadilan sosial Indikator: 1. Memahami nilai-nilai Pancasila sebagai orientasi Pendidikan Kewarganegaraan. 2.
Buku ini berisi tentang konsep dan pengembangan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada jenjang MI/SD. Konsep yang dikembangkan telah sesuai dengan Kurikulum 2013 revisi terbaru. Terdapat muatan materi mencangkup hakekat PPKn untuk jenjang MI/SD, sejarah PPKn, perkembangan PPKn di berbagai negara, Paradigma baru PPKn, serta kajian
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Shilvy Andini Sunarto. MINGGU KE 1Memahami hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam mengembangkan kemampuan utuh sarjana atau professional. KONSEP DAN URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program
Pengertian dan Ruang Lingkup Pembelajaran PPKn. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Ani Sri Rahayu (2017: 1), ruang lingkup pembelajaran PPKn secara umum menjelaskan tentang tatanan kehidupan warga negara sehari-hari yang diharapkan mampu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Seperti
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan. Menurut Baso Madiong, dkk dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Civic Education (2018), landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah: Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara
wCBBiyT.
pengertian pendidikan pancasila dan kewarganegaraan